Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fredrich Yunadi Dinilai Nyeleneh Mau Lapor ke Pengadilan HAM

image-gnews
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) diwawancarai setelah keluar dari gedung RSCM Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. KPK melalui juru bicaranya, telah menyatakan menahan Setya Novanto terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) diwawancarai setelah keluar dari gedung RSCM Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. KPK melalui juru bicaranya, telah menyatakan menahan Setya Novanto terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pakar hukum menanggapi miring pernyataan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, yang siap membawa perkara kliennya ke Pengadilan HAM Internasional. Tindakan Fredrich tersebut dianggap nyeleneh alias asal-asalan dan berlebihan.

“Pernyataan tersebut asal bunyi dan lebay, semakin memperpanjang daftar kekeliruannya,” kata pakar hukum acara pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar saat dihubungi Tempo pada Ahad, 19 November 2017.

Fredrich sebelumnya protes dengan surat penetapan penahanan selama 20 hari terhadap kliennya, Setya Novanto. Ia mengatakan bahwa tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang yang diperiksa dan dalam keadaan sakit sama sekali tidak berdasarkan pada undang-undang.

Baca: Belum Limpahkan Berkas Setya Novanto, KPK Sidik E-KTP Lebih Luas

Ia pun berencana menuntut di pengadilan HAM Internasional. Kabar semula, KPK yang ingin ia tuntut oleh Fredrich. Namun belakangan ia mengklarifikasi bahwa ia hanya akan mengadukan kesewenang-wenangan KPK terhadap kliennya.

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mempertanyakan, “Pengadilan HAM Internasional mana yang dimaksud oleh Fredrich Yunadi?”. Dalam peradilan internasional, kata dia, tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional.

Memang dalam lembaga peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC). Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional. “Apa yang dituduhkan oleh pengacara Setya Novanto terhadap KPK tidak termasuk di dalamnya,” kata Hikmahanto. “Saya sebagai dosen hukum internasional terusik, wah ini maksudnya apa?".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Dua Sikap Fredrich Yunadi Soal Pelanggaran HAM

Menurut Hikmahanto, Fredrich seharusnya membela Setya dalam koridor peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan ilmu pengetahuan hukum. “Menurut saya ini nyeleneh,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD juga menganggap Fredrich tidak paham hukum internasional. "Saya kira Fredrich yang mengusulkan KPK ke pengadilan HAM internasional, tidak mengerti hukum internasional. Bukan pura-pura tidak tahu, tapi dia enggak ngerti," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, pakar hukum pidana internasional dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai yang seharusnya bergerak terlebih dahulu adalah Komisi Nasional HAM. Masalahnya, kata Romli, komisi tentu akan turun (menyelidiki) jika memang ada pelanggaran. “Komnas HAM belum bergerak kok, ngapain?” kata Romli.

Menanggapi kritikan tersebut, Fredrich Yunadi mengatakan hal tersebut sebagai hak orang untuk berpendapat. "Hak saya berpendapat juga hak orang berbeda pendapat, yang jelas saya melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum nasional dan internasional," ujarnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

10 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

10 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

11 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

11 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

44 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.