TEMPO.CO, Jakarta - Belum melimpahkan berkas perkara korupsi Setya Novanto ke pengadilan sebagaimana desakan banyak pihak, pakar hukum pidana Gandjar Laksamana Bonaparta memperkirakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan penyidikan perkara proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lebih luas. "Kalau cuma untuk menangkap seorang pencuri saja, dia mencuri, tangkap, selesai," kata Gandjar di sela-sela acara Peace One Day, Jakarta, Ahad, 19 November 2017.
Kelemahannya, dengan lekas menyerahkan berkas itu, jaringan pencuri berikut penadahnya tidak akan terbongkar. "KPK tentu sudah memperhitungkan.” Namun, Gandjar mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK ingin mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk menutup celah praperadilan.
Baca: Pakar Pidana: KPK Menahan Setya Novanto...
Ia menyarankan KPK berkaca dari praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu yang berhasil menggugurkan status tersangka. “Mungkin memang ada proses yang lemah pada penetapan tersangka yang pertama." Karena itu, Gandjar berharap KPK menutup berbagai kelemahan pada praperadilan sebelumnya untuk menghindari kekalahan dari praperadilan kedua kalinya.
Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada akhir Oktober 2017. Sebelumnya, status tersangka Setya gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya pada 29 September 2017. KPK menyatakan memiliki bukti baru dengan menjerat Setya kembali menjadi tersangka.
Baca juga: Romli Atmasasmita: KPK Rugi Menahan Setya...
Dipanggil berkali-kali sebagai saksi dan tersangka, berkali-kali pula Setya mangkir. Terakhir, ia dipanggil pada Rabu, 15 November 2017. Ia mangkir dan memilih memimpin sidang paripurna DPR. Malam harinya, KPK menjemput Setya di rumahnya tapi tak berhasil. Ketua Umum Partai Golkar itu tak ada di rumah.
Setya "menghilang" dan diketahui mengalami kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017. KPK menjadikannya tahanan pada malam itu juga tapi kemudian membantarnya.