TEMPO.CO, Jakarta – Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, tiba-tiba ramai diperbincangkan publik. Baru-baru ini, ia berencana menyeret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional di Den Haag, Belanda.
Fredrich menilai penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak tepat karena dalam keadaan sakit. “Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional,” katanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Setya. Surat disampaikan penyidik KPK kepada pihak Setya saat Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, ke RSCM pada hari yang sama.
Baca: Fredrich Yunadi Pernah Dituding Kejaksaan Saat Susno Duadji Buron
Sikap Fredrich terhadap pelanggaran HAM berbeda dengan kasus sebelumnya saat dia menjadi kuasa hukum penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kala itu, penyidik Bareskrim berhadapan dengan mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, dalam penyidikan kasus keterangan palsu.
Pada Rabu, 4 Februari 2015, berdasarkan hasil investigasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia resmi menyatakan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melanggar HAM. “Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah kepada Tempo saat itu.
Bambang ditangkap setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB, oleh tim penyidik Bareskrim. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Baca: Astrid Ellena Tak Diaku Anak dan Kisruh Ayah dengan Calon Suami
Roichatul menilai penyidik berlebihan saat menangkap Bambang menggunakan senjata laras panjang. Penangkapan, menurut dia, juga tidak didahului dengan surat pemanggilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012.
Alih-alih menerima hasil investigasi tersebut, Fredrich, yang menjadi kuasa hukum penyidik Bareskrim, justru mengirimkan somasi karena beranggapan Komnas HAM tidak berhak mengumumkannya ke publik. Tak kunjung ditanggapi Komnas HAM, Fredrich mengambil langkah hukum. “Karena tidak ada respons, kami sudah melaporkan kasus ini pada Kepolisian Daerah Metro Jaya,” ujarnya.
Fredrich mengatakan penyidik Bareskrim melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Komisioner Komnas HAM. Pelanggaran pasal itu dapat membuat para komisioner dihukum penjara. "Kita lihat saja nanti komisioner itu ditahan," katanya saat itu.
MOYANG KASIH DEWI | ANTARA