TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sempat memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menahan kliennya yang sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan mobil. Menurut pengamat hukum, Bivitri Susanti, pernyataan Friedrich itu tidak tepat dan menimbulkan kebingungan publik.
Friedrich sebelumnya mengatakan Setya Novanto tidak boleh diperiksa ataupun ditahan karena sedang sakit dan menjalankan perawatan. Terkait dengan hal ini, Bivitri mengatakan seorang tersangka tetap bisa ditahan dengan menjalani prosedur tertentu sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung.
Baca: KPK Yakin Dokter RSCM Profesional Periksa Setya Novanto
”Kalau memang ada yang sakit dan memang bisa dilakukan penahanan, dalam arti dijaga di rumah sakit dan masa tahanannya tidak dihitung,” ujar Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 November 2017.
Bivitri mengatakan apa yang telah dilakukan KPK merupakan sebuah upaya tindakan hukum dan sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), seperti yang sebelumnya dikatakan Friedrich. Menurut Bivitri, pemeriksaan, penangkapan, ataupun penahanan, berlaku kepada semua orang, apa pun jabatannya, sebagai proses penegakan hukum yang adil.
Ia mengatakan perlu ada kerja sama dari setiap kalangan untuk mengawal kasus ini. Menurut dia, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melaporkan pengacara Setya Novanto ke lembaga terkait seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Pradi). “Tidak hanya dengan memes tapi melaporkannya ke Pradi,” ujar Bivitri.
Baca: Begini Suasana RSCM Kencana Tempat Setya Novanto Dirawat
Menurut Bivitri, jika kasus Setya Novanto ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak buruk pada masa depan demokrasi di Indonesia. “Pengacara harus dilaporkan agar masyarakat tidak berpikir karena tersangka Ketua DPR, maka bisa mendapatkan perlakuan khusus. Nantinya masyarakat mulai apatis dan ini berpengaruh buruk pada masa depan demokrasi Indonesia,” katanya.
RIANI SANUSI PUTRI