TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy mengatakan penarikan Setya Novanto dari kursi Ketua DPR RI dikembalikan pada nurani para pengurus Partai Golkar. "Sebagai parpol yang tidak duduk di kursi pimpinan, kami kembalikan pada nurani rekan-rekan Partai Golkar ," kata Romahurmuziy seusai menghadiri Milad ke-105 Muhammadiyah di Pagelaran Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Yogyakarta, Jumat malam, 17 November 2017.
Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, jika mengacu Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), memang ada ketentuan yang memperbolehkan anggota DPR meski telah berstatus tersangka tetap menjabat sebagai anggota DPR, tidak terkecuali ketua DPR. Pada saat yang sama, ketika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa, UU MD3 juga memberikan ketentuan untuk bisa diberhentikan sementara sebagai anggota DPR.
Baca: Polisi Tak Temukan Bercak Darah di Mobil Setya ...
Itu dari sisi norma. "Dari sisi etika, Partai Golkar sebagai organisasi induk yang mengirim Pak Setya Novanto menjadi ketua DPR memiliki hak prerogatif menentukan apakah Pak Setya dipertahankan atau tidak." Romi berharap Setya mampu menghadapi proses hukum dengan tabah. Di sisi lain ia juga mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan upaya profesional dalam seluruh proses penegakan hukum.
"Saya berharap setelah penahanan Pak Setya Novanto tidak akan menimbulkan kegaduhan sebagaimana tampak dalam dramaturgi dan puncaknya tadi malam yang sangat dramatis," kata dia.
Baca juga: Mereka yang Ikut Sembunyikan Setya Novanto ...
KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar itu, Fredrich Yunadi, di Jakarta pada Jumat, 17 November 2017. Setya melawan KPK dengan berbagai cara. Mulai dari menolak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai dalih, melaporkan pimpinan KPK, hingga mengajukan praperadilan kembali atas penetapan tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) itu.
KPK menetapkan kembali Setya Novanto sejak akhir Oktober 2017. Ini penetapan tersangka kedua untuk Setya setelah Pengadilan Negeri jakarta Selatan menganulir penetapan tersangka Setya pada kasus yang sama.