TEMPO.CO, Medan - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan berharap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto bersedia mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya sebagai kolega juga, dan Pak Setnov sudah menyampaikan untuk mengikuti proses hukum sesuai dengan peradilan yang berlaku," katanya setelah menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional Kahmi oleh Presiden Joko Widodo di Medan, Jumat, 17 November 2017.
Zulkifli merasa khawatir Setya akan terkesan mempermainkan lembaga negara jika tidak mengikuti proses hukum. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang juga berharap Setya mengikuti proses hukum.
Baca juga: Setya Novanto Kini Berstatus Tahanan KPK
"Memang negara kita negara hukum dan ia harus mengikuti proses hukum," kata Oesman, yang juga ikut rombongan Presiden ke Medan.
KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Pada, Rabu, 15 November 2017, KPK telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Setya. Ketua Umum Partai Golkar itu berkali-kali mangkir dari panggilan KPK.
Namun Setya justru menghilang saat akan dijemput paksa di rumahnya. Hingga kemudian pada Kamis malam, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2017, sekitar pukul 19.00.
Selain ditumpangi Setya, kendaraan berwarna hitam bernomor polisi B-1732-ZLO itu dikemudikan seorang pewarta media televisi, Hilman Matauch, dan anggota Kepolisian RI berinisial R, ajudan Ketua DPR itu, yang duduk di kursi sebelah kiri kemudi.
Akibat kecelakaan tersebut, Setya dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dari berbagai foto yang beredar, tampak bagian depan kepala Setya diperban.
Baca juga: Pengacara: Mata Setya Novanto Tak Bisa Dibuka, Dada Sesak
Hari ini, sekitar pukul 12.35, Setya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemindahan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Adapun pengacara Setya, Fredrich Yunadi, menyebutkan salah satu alasan pemindahan karena magnetic resonance imaging di RS Medika sedang kondisi rusak.
Penyidik KPK menetapkan Setya Novanto dalam daftar pencarian orang lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa panggilan.