TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penelitian administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan keanggotaan ganda menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum 2019. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan keanggotaan ganda itu dapat terjadi di dalam internal partai politik atau antarpartai.
"Misal ada nama yang digunakan sebagai anggota di Kabupaten A, tapi digunakan juga di kabupaten berbeda di provinsi lain. Ada juga nama sama digunakan Partai A, tapi muncul juga di Partai B," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 November 2017.
Baca juga: 14 Partai Politik Belum Penuhi Syarat Penelitian Administrasi KPU
Hasyim mengatakan KPU akan melakukan verifikasi langsung kepada nama-nama ganda keanggotaan partai tersebut. Terutama yang menyangkut kegandaan eksternal antarpartai. Proses itu terutama akan dilakukan petugas KPU di daerah.
"Itu nanti kami verifikasi langsung. Sebenarnya Anda anggota partai mana, kemudian dibikinin surat pernyataan," ujar Hasyim.
Jika sudah diverifikasi, kata dia, KPU akan melakukan perhitungan ulang terhadap keanggotaan partai politik ini. Jumlah keanggotaan ini harus memenuhi syarat minimal di tiap daerah. Menurut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, partai politik harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.
"Yang nama-namanya ganda akan di-delete, dihitung ulang jumlahnya berapa, masih memenuhi syarat atau tidak pada batas minimal di kabupaten itu," tuturnya.
Hasyim berujar setiap partai politik pada intinya harus memenuhi batas minimal jumlah keanggotaan yang telah ditetapkan. Jika keanggotaan ganda telah dikoreksi tapi masih di atas batas minimal, kata dia, partai memiliki dua pilihan. Pertama, mengoreksi data keanggotaan yang diklaim di awal pendaftaran. Kedua, mempertahankan klaim dengan menambah jumlah anggota.
"Intinya harus klop antara data yang diinput dengan dokumen yang diserahkan," kata Hasyim.
Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Idaman dan PBB
KPU hari ini mengumumkan hasil penelitian administrasi pendaftaran 14 partai politik. Keempat belas partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Berkas pendaftaran mereka telah dinyatakan lengkap sehingga diperiksa KPU.
KPU menyatakan berkas pendaftaran 14 partai politik tersebut belum sepenuhnya memenuhi syarat. KPU kemudian memberikan waktu selama 14 hari kepada partai untuk melakukan perbaikan berkas.