Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden Rawan Kolusi

image-gnews
Kinerja Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik
Kinerja Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai rawan memicu terjadinya transaksi politik. Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting, Djayadi Hanan, mengatakan transaksi politik sangat mungkin terjadi lantaran partai-partai diharuskan berkoalisi untuk memenuhi ketentuan syarat pencalonan sebesar 20 persen dari jumlah kursi di parlemen atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu legislatif.

Menurut Djayadi, partai yang diajak berkoalisi oleh partai lain yang memiliki sedikit kursi bisa mematok syarat tertentu. Misalnya dengan membayar lebih mahal atau pemberian tertentu apabila bersedia berkoalisi. “Itulah yang bisa menimbulkan transaksi,” kata dia, Kamis, 16 November 2017.

Baca: UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 Persen

Berdasarkan hasil Pemilu 2014, tak ada partai yang bisa mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden tanpa berkoalisi dengan partai lain. Sebab, tidak ada partai politik yang memperoleh kursi parlemen atau suara sah nasional mencapai batas minimal yang disyaratkan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan partai paling besar dalam Pemilu 2014, hanya meraih 18,95 persen suara. Adapun Partai Golkar juga hanya mendapat 14,75 persen dan Partai Gerindra 11,81 persen. Transaksi politik rawan terjadi saat penentuan siapa calon yang akan diusung.

Djayadi menuturkan, selain sarat transaksi politik, syarat ambang batas 20 persen kursi parlemen dan 25 persen perolehan suara sah nasional juga berpotensi digunakan untuk menjegal lawan politik. Seperti saat ada sejumlah partai yang tidak menyukai calon tertentu, “Maka, dia mengajak partai lain supaya mengupayakan calon itu tidak memperoleh dukungan yang cukup untuk maju,” kata Djayadi.

Hal tersebut diakui Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. Menurut dia, syarat ambang batas memicu politik transaksional. “Untuk berkoalisi, terjadi transaksi. Akhirnya jadi ada mahar politik,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pilpres 2019, GRN Yogya Pasangkan Muhaimin dengan Jokowi

Aturan mengenai ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mendapat gugatan sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pihak penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK akan segera memutuskan hasil putusan uji materi aturan tersebut.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, tak menampik anggapan bahwa ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden rawan tawar-menawar politik yang tak alami antarpartai. Penyebabnya, “Tidak ada kesetaraan akses ke pencalonan presiden antara partai politik baru dan partai politik peserta pemilu terakhir,” ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, mengaku tak khawatir soal potensi munculnya transaksi politik buah dari ketentuan ambang batas. Alasannya, aturan itu sudah diterapkan dalam pemilu-pemilu sebelumnya. “Karena toh selama ini juga sudah kita ikuti setiap pemilu,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

6 hari lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024


Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

6 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?


Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

8 hari lalu

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait situasi dan kondisi terkini pasca Pemilu di kediaman Kertanegara 4, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam jumpa pers ini, Prabowo juga menanggapi penetapan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.


Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

9 hari lalu

Ribuan peserta Aksi 22 Mei berkumpul untuk unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi ini merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.


Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

10 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.


Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.


PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

30 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

Perjalanan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Pemilu 2019 hingga real count sementara Pemilu 2024, belum bisa tembus DPR.


KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

33 hari lalu

Kesibukan PPLN Kuala Lumpur saat pencoblosan di TPS yang berada di gedung KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 14 April 2019. ANTARA
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

KPU lakukan pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur. Pada Pemilu 2019 TPS Kuala Lumpur pun runyam, ditemukan puluhan ribu surat suara sudah dicoblos.


Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

36 hari lalu

Ekspresi Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra setelah sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis malam, 27 Jui 2019. Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandi selaku pemohon terkait sengketa Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

Yusril Ihza Mahendra pada Pilpres 2019 bela Jokowi, dan pada Pilpres 2024 menjadi tim hukum Prabowo. Berikut rekam jejaknya.