TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk tak mempersulit kerja penyidik KPK dalam memerika Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mangatakan itu mengingat para penyidik sempat melaporkan sulit menemui Setya Novanto untuk mengecek kondisi pasca kecelakaan.
"Pihak manajemen RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yg kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat dini hari, 17 November 2017.
Baca: Dokter Setya Novanto Akhirnya Temui Penyidik KPK
Febri menjelaskan penyidik KPK sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan kondisi Setya Novanto. Namun,dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawat.
Febri berujar penyidik tidak menemukan dokter jaga atau dokter yang merawat Setya Novanto dan manajemen rumah sakit. "Pihak manajemen RS tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses semalam" kata dia.
Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, mengalami kecelakaan di sekitar wilayah Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 November 2017. Kini Ketua Umum Partai Golkar itu dirawat di ruang VIP Rumah Sakit Medika, Permata Hijau.
Baca: Setnov Kecelakaan, Pintu Ruang Rawat Rumah Sakit Ditutupi Koran
KPK, kata Febri, memastikan penanganan kasus korupsi e-KTP bakal terus berjalan meski Novanto dirawat di rumah sakit. "Kami harap apa yang terjadi malam kemudian tidak hambat proses penanganan itu. Bahwa ada kondisi yang tidak dikehendaki tentu saja perlu dihitung lebih lanjut," kata Febri.
KPK memperingatkan adanya potensi pidana jika ada yang menghalangi atau mencoba merintangi penyidikan Setya Novanto berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut namun tentu tidak bisa disimpulkan secara cepat karena pasal itu juga punya unsur yang sangat rinci dan kita juga harus melihat fakta yang lebih detil soal itu," katanya.
ARKHELAUS W.