TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Friedrich Yunadi, enggan berkomentar ihwal keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang resmi memasukkan nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut ke daftar pencarian orang (DPO) atau daftar buron. "No comment," ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 16 November 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keputusan memasukkan nama Setya ke daftar buron diambil setelah dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Tak Rusak Parah
"Akhirnya diputuskan pimpinan KPK untuk mengirimkan surat kepada Mabes Polri, dan NCB Interpol, dan mencantumkan nama yang bersangkutan di daftar pencarian orang," kata Febri.
Febri menjelaskan, tim KPK telah mendatangi rumah Setya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk pemanggilan paksa. "Meskipun belum menemukan yang bersangkutan, kami terus bekerja untuk proses penyidikan," kata dia.
Keputusan untuk memasukkan Setya, yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, ke daftar buron diambil setelah dia tak kunjung datang ke KPK untuk menyerahkan diri dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. "Setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai malam, kita tidak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri dari yang bersangkutan," katanya.
Febri mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan kepolisian dalam proses pencarian Setya. "Dan dapat dilakukan tindakan hukum yang lain," ujarnya.
Rabu, 16 November 2017, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto, pukul 21.38, di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. Pada pukul 02.35, para penyidik keluar sambil membawa beberapa barang hasil penggeledahan.
Penjemputan dilakukan tim KPK setelah Setya Novanto berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, Setya mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses DPR. Terakhir pada 15 November 2017, KPK memanggil Setya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, dia mangkir.
ARKHELAUS W.