TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansus Angket KPK akan melakukan panggilan kedua terhadap lembaga antirasuah itu. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar Sudarsa.
"Tadi disepakati bahwa kita akan panggil kembali. Temuan-temuan sebelumnya, sebagai hasil penyelidikan harus dikonfirmasi kepada KPK dengan segala kewenangannya," kata Agun dalam konferensi pers di ruang Press Room Media, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 16 November 2017.
Pada 26 Oktober 2017 lalu, Pansus Angket KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal KPK, dan Ketua Labuksi KPK untuk dimintai keterangan. Bahkan sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahardjo merupakan salah satu yang dipanggil oleh Pansus Angket. Namun, KPK menolak undangan tersebut dan beralasan masih menunggu uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait legalitas Pansus Angket KPK.
Baca juga: Sidang Uji Materi, Pansus Hak Angket KPK Disebut Langgar UU MD3
Terkait panggilan kedua ini Agun berharap KPK akan bisa lebih kooperatif daripada pemanggilan sebelumnya. Apalagi, kata dia, kedatangan KPK dalam rangka memenuhi panggilan DPR tidak akan mengurangi fungsi pelayanan publik.
"Kami berharap pada panggilan ke dua ini KPK bisa kooperatif dan akomodatif. Karena proses hukum tidak pernah menghalangi fungsi pelayanan publik," kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut Agun, pihaknya akan berusaha untuk bisa menyelesaikan masa tugas Pansus Angket KPK selama masa sidang ini. Hal ini dilakukan supaya masa kerja Pansus tidak melanggar tata tertib yang berlaku di DPR. Apalagi, pada pidato pembukaan masa sidang pada Rabu, 15 November 2017, Ketua DPR, Setya Novanto telah meminta Pansus Angket untuk segera memberikan laporan terkait hasil kerjanya.
Baca juga: Mantan Hakim MK: Pansus Hak Angket KPK Buah dari Pohon Beracun
Selain itu, hingga kini Pansus Angket KPK belum berpikir untuk melakukan panggilan paksa terhadap KPK. Menurutnya, Pansus Angket akan melakukan pemanggilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya masih meyakini bahwa KPK itu kooperatif, kita panggilan sekali ya kita tunggu saja," kata Agun.