TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan tidak akan mencampuri urusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap itu, menurut Wiranto, sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Kan sudah mendengarkan penjelasan dari Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah eksekutif tidak akan mencampuri urusan yudikatif," ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 16 November 2017.
Baca juga: Idrus Marham Yakin Setya Novanto Bakal Menyerahkan Diri
KPK telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Setya karena telah berkali-kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Terakhir, Setya mangkir dari panggilan KPK pada Rabu, 15 November 2017.
KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Rabu malam, 15 November 2017, KPK melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi Setya di rumahnya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan.
Baca juga: JK: Setya Novanto Lari, Golkar Harus Bergerak Cari Pengganti
Namun hingga kini keberadaan Setya tidak diketahui. Bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka, Setya melakukan perlawanan terhadap KPK, mulai melaporkan dua pemimpin KPK ke Bareskrim Polri, melakukan upaya judicial review Pasal 46 Undang-Undang KPK tentang pemeriksaan tersangka ke Mahkamah Konstitusi, hingga mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Wiranto melanjutkan, siapa pun, termasuk Setya Novanto atau pemerintah, harus patuh terhadap hukum apa pun akibatnya. Dia kembali menegaskan pemerintah tidak pernah ingin membantu Setya dalam perkara hukumnya. "Saya perkuat kembali bahwa jangan sampai ada suatu indikasi-indikasi tertentu, tuduhan tertentu, bahwa pemerintah mencampuri urusan hukum," ucapnya.