INFO NASIONAL – Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang baik bagi para pelaku usaha. Hal itu bertujuan agar iklim usaha dan investasi yang kondusif di Indonesia dapat terwujud.
Untuk mengimplementasikan kedua fungsi itu, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam meningkatkan pemahaman pelaku usaha atas perubahan peraturan atas pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas, yaitu dari PMK47/PMK.04/2012 menjadi PMK120/PMK.04/2017.
Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengungkapkan ada tiga kegiatan yang dilaksanakan Bea Cukai Batam dan Pajak Batam. “Kami mengadakan sosialisasi, help desk, dan pelatihan tentang implementasi joint endorsement di kawasan bebas dan penerapan sistem ceisa FTZ-03. Kegiatan tersebut berguna untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat pada umumnya dan pengusaha pada khususnya, tentang sistem aplikasi berbasis web joint endorsement yang akan dilaksanakan di kawasan bebas,” ujarnya, Selasa, 14 November 2017.
Susila mengatakan sosialisasi diadakan pada 2 November 2017, di kantor Bea Cukai Batam, dengan dihadiri 200 orang perwakilan perusahaan. Dengan pelatihan selama empat hari kerja sejak 6 November 2017 itu, diharapkan para importir dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dapat mandiri dalam mengoperasikan aplikasi berbasis web joint endorsement yang akan dilaksanakan di kawasan bebas Batam. “Untuk help desk, kami sediakan di ruangan pelayanan pabean dan cukai kantor Bea Cukai Batam. Petugas kami siap membantu jika pelaku usaha ingin berkonsultasi mengenai aplikasi berbasis web joint endorsement,” katanya. (*)
Baca Juga: