TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih membahas kemungkinan memasukan status Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. KPK pun meminta agar Setya Novanto beritikad baik untuk menyerahkan diri dan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Febri memberi peringatan agar pihak-pihak lain bekerja sama dengan komisi antirasuah dengan tidak menyembunyikan Novanto. "Jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Febri dalam pesan tertulis di Jakarta, Kamis 16 November 2017.
Baca juga: JK Pertanyakan Wibawa Setya Novanto sebagai Pemimpin
Ia menjelaskan dasar pidana bagi pihak yang menyembunyikan tersangka kasus korupsi diatur di Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, penjara 3-12 tahun. "Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," katanya
Sebelumnya, KPK mendatangi rumah Setya Novanto sekitar pukul 21.38 di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Tujuannya, menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. Setidaknya enam petugas KPK masuk ke rumah Setya, kemudian menggeledah rumah mewah itu.
Sekitar pukul 02.35, para penyidik keluar sambil menjinjing beberapa koper berwarna hitam dan biru serta sebuah kotak hitam berisi rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di rumah tersebut. Novanto tetap tak tampak.
Baca juga: Istri Setya Novanto: Suami Saya Pasti Akan Kooperatif
Penjemputan dilakukan tim KPK setelah Setya Novanto berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, Setya mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses DPR.
Pada Senin, 13 November 2017, ia kembali absen dan surat ketidakhadirannya dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR. Dalam surat itu, Sekjen DPR meminta KPK meminta izin presiden jika ingin memanggil Setya Novanto. Terakhir, 15 November 2017, Novanto mangkir saat hendak diperiksa dengan status tersangka dugaan korupsi e-KTP.