TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irvanto Hendra Pambudi sebagai saksi korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Kamis, 16 November 2017. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera ini diperiksa sebagai saksi untuk pamannya, Ketua DPR Setya Novanto.
"Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 16 November 2017. Irvanto disebut oleh bekas bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung menerima aliran dana proyek e-KTP.
Baca: Keponakan Setya Novanto Disebut Terima Aliran Duit E-KTP
Oka mengatakan bahwa uang itu berasal dari Direktur PT Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo. "Iya, (duit) dari Anang di Singapura, masuk lalu ditarik. Diserahkan ke Muda Ikhsan, (kemudian) diserahkan kepada Irvanto," kata Oka saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.
Oka mengatakan duit itu kemudian ditarik secara bertahap dengan besaran US$70 ribu, lalu dalam cek US$1 juta dan US$400 ribu. Ketika jaksa menanyakan ke mana aliran duit itu, Oka menjawab, "Ke investment saya, diputarin lagi," ujar Made Oka.
Penasehat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan keterangan itu harus bisa dibuktikan. Siapapun yang memberikan keterangan wajib bisa membuktikan aliran dana itu.
Baca juga: Dugaan Duit e-KTP ke Keponakan Setya Novanto, Fredrich: Buktikan
“Janganlah menjadi pemain sinetron atau pemain sandiwara yang selalu mengatakan ‘katanya’,” ujar Yunadi saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 November 2017. Menurut dia, KPK harus bisa membuktikan secara hukum tentang adanya aliran dana itu.
PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu peserta tender e-KTP. Keikutsertaan Murakabi dalam tender e-KTP pada 2011 diduga sebagai kongkalikong dan bagian dari rekayasa tender yang telah diatur bakal memenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Setya Novanto disangka berperan mengatur pemenangan tender itu.
KARTIKA ANGGRAENI | ARKHELAUS W