TEMPO.CO, Jakarta - Meski sedang mencari-cari tersangka korupsi pengadaan kartu tanda elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta bantuan kepada kepolisian. "Oh, tidak sampai segitu. Itu urusan dalam KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rikwanto di Ruang Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2017.
Menurut Rikwanto, polisi hanya membantu pengamanannya. "Kami tidak mencampuri urusan hukum KPK, ya," ujarnya. Kepolisian, ucap dia, tidak mau ikut campur urusan penanganan tersangka megakorupsi e-KTP itu, termasuk raibnya Setya tadi malam.
Baca: Pengacara Akui Ada Tamu Misterius Sebelum...
Petugas KPK sedianya akan mencokok Setya dari rumahnya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 15 November 2017. Namun Ketua Umum Partai Golongan Karya itu tidak diketahui keberadaannya setelah mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa. Padahal, sore sebelumnya, Setya tengah mengikuti sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang juga hadir dalam siding paripurna itu mengaku tidak tahu ke mana Setya. Begitu pun penasihat hukum Ketua DPR itu, Fredrich Yunadi, yang mengaku masih sempat janjian bertemu di rumah kliennya pada pukul 19.00.
Baca juga: Kabar Setya Novanto Dijemput Paksa, Bambang...
KPK mempertimbangkan memasukkan nama Setya Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Yunadi menuturkan tak khawatir kliennya dijadikan buronan. “Silakan saja. Mau masuk DPO, DPS, DPH, atau apa pun, saya enggak ada urusan,” katanya di rumah Setya, Kamis, 16 November 2017.