TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tak diketahui keberadaannya hingga hari ini, Kamis, 16 November 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedianya menjemput paksa tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu tak mendapati Setya di rumahnya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK hanya menjumpai istri Setya, Deisti Astriani Tagor, kuasa hukum Fredrich Yunadi, dan politikus Partai Golongan Karya, Mahyudin, di lokasi tersebut. Namun mereka pun mengaku tak tahu keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan komunikasinya yang terakhir dengan Setya terjadi sebelum pukul 18.30 WIB, Rabu kemarin.
Komisi antirasuah pun menimbang untuk menetapkan Setya sebagai buron. "Kami mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan pada Kamis dinihari, 16 November 2017.
Baca: Pengacara Yakin Setya Novanto Masih Ada di Jakarta
Setya diketahui memiliki sejumlah tempat tinggal. Selain memiliki rumah pribadi di Jalan Wijaya, Setya mempunyai rumah dinas di Jalan Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan.
Setya juga dikabarkan memiliki rumah di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah Setya di bilangan elite Jakarta itu disebutkan dilengkapi dengan ruang bawah tanah alias bungker.
Di luar Jakarta, Setya mempunyai rumah mewah di Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia pun memiliki vila di Canggu, Bali.
Baca: Ternyata KPK Sudah Panggil Setya Novanto 11 Kali
KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Sebelumnya, Setya telah dijerat dalam perkara yang sama, tapi lolos setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilannya.
Setya telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Setya juga tak hadir untuk pemeriksaan perdananya sebagai tersangka yang sedianya berlangsung kemarin.
Ketua Umum Partai Golkar itu telah berkali-kali menghindar mendatangi markas komisi antirasuah dengan beragam alasan, mulai berkunjung ke daerah pemilihan pada reses, berpidato dalam rapat paripurna Dewan, hingga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi ihwal hak imunitas DPR yang diajukan kuasa hukumnya.
Kendati mengaku tak mengetahui keberadaan Setya, Fredrich meyakini kliennya itu masih di Jakarta. "Saya yakin seratus persen (Setya) di Jakarta," ujar Fredrich.
Sementara itu, Setya telah dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK. Surat pencegahan itu diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per 2 Oktober lalu dan telah diberlakukan selama enam bulan.
ZARA AMELIA | MAYA AYU