TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, tak diketahui hingga saat ini. Ia mendadak hilang setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 15 November 2017.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tak tahu keberadaan Setya. Namun ia meyakini Setya masih berada di Jakarta. “Saya yakin seratus persen di Jakarta," ucapnya, Rabu.
Baca: Pengacara: Ada Tamu Misterius Sebelum Setya Novanto Raib
Fredrich mengatakan Setya bukan menghilang untuk sembunyi dari kejaran KPK. “Dia itu enggak sembunyi. Mau cari di kolong-kolong bawah sana ya silakan, karena saya yakin beliau sangat patuh hukum," ujarnya.
Karena itu, Fredrich tak keberatan jika kliennya itu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buron. “Silakan saja, mau masuk DPO, DPS, DPH, atau apa pun, saya enggak ada urusan. Silakan saja,” tuturnya.
Baca: KPK Minta Setya Novanto Menyerahkan Diri
Fredrich menilai keputusan KPK memasukkan kliennya ke dalam DPO merupakan hak para penyidik lembaga anti rasuah tersebut. “Tapi biarkan saya melakukan pembelaan hukum sesuai dengan yang berlaku. Coba masing-masing pihak saling menghormati,” katanya.
Setya Novanto sebelumnya mangkir dari panggilan pertamanya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP. Setya mengirim surat berisi alasan ketidakhadirannya itu tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat itu intinya menyatakan Setya belum bisa memenuhi panggilan KPK sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi yang diajukan kuasa hukum Setya. Salah satu poin dalam surat juga menyebutkan Setya tak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada tugas negara untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR.