TEMPO.CO, Jakarta- Rumah mewah di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mendadak ramai, Rabu, 15 November 2017 sekitar pukul 21.38. Belasan personel Brimob Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan berjaga-jaga di rumah milik Ketua DPR Setya Novanto itu.
Rupanya enam petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi kediaman Setya Novanto tersebut. Tujuan mereka menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu. Seperti diketahui, Setya Novanto mangkir dari panggilan penyidik saat hendak diperiksa sebagai tersangka kasus e-KTP.
Di dalam rumah Setya Novanto sedang berkunjung Wakil Ketua MPR Mahyudin. Politikus Golkar itu menceritakan, saat petugas KPK datang, ia tengah berkunjung ke rumah Setya Novanto untuk membicarakan soal Pilkada 2018.
Baca juga: KPK Minta Setya Novanto Menyerahkan Diri
"Tadi maghrib cek ajudan mau tanya soal pilkada katanya (Novanto) di dalam. Pas datang saya ngopi sama makan pisang goreng," kata Mahyudin. Menurut Mahyudin, Novanto tidak berada di rumahnya. Dia mengatakan, hanya ada istri Novanto Deisti Astriani Tagor beserta kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan beberapa asisten rumah tangga.
Mahyudin menuturkan, dirinya tengah duduk di bagian belakang rumah Novanto ketika penyidik KPK tiba. Keenam penyidik KPK tersebut lalu berbicara dengan Deisti dan Fredrich di ruang tamu. Mahyudin mengatakan dirinya tak mengetahui isi pembicaraan tersebut. "Saya enggak nyimak," kata dia.
Mahyudin juga tidak mengetahui tujuan kunjungan pegawai lembaga antirasuah teraebut. "Enggak ngerti," kata Mahyudin.
Hinga kini, Mahyudin mengatakan tidak mengetahui di mana Setya Novanto berada. "Saya enggak tahu, ibu (Deisti) juga enggak tahu," ucap dia.
Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Rabu, 15 November 2017. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pada hari yang sama, DPR menggelar sidang paripurna setelah masa reses.
Setya Novanto juga telah mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi yang sama. Setya beralasan pemanggilan KPK harus melalui izin Presiden.