TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto , Fredrich Yunadi, menanggapi kemungkinan jemput paksa terhadap kliennya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan bakal mengajukan permohonan perlindungan hukum.
"Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat pemerintah RI, karena kami ini patuh hukum," kata Fredrich di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Baca juga: Malam Ini Penyidik KPK Datangi Rumah Setya Novanto
Ia menjamin Setya Novanto akan menghormati proses hukum. "Tetapi beliau pasti akan membela diri bila ada pihak-pihak tertentu yang melakukan dan merusak konsitusi RI," ujar Fredrich.
Ia memastikan tak akan takut menghadapi kemungkinan jemput paksa terhadap Setya Novanto oleh KPK. "Saya kira tidak akan takut. Kita semua teman-teman di sini bersedia berkorban untuk pimpinan DPR," kata Fredrich sambil menunjuk beberapa pengawal Novanto yang berjaga di DPR.
Setya Novanto berkali-kali mangkir dari pemeriksaan KPK saat akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Pada pemanggilan pertama, Setya Novanto mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses DPR.
Pada Senin 13 November 2017, Setya Novanto kembali absen dan surat ketidakhadirannya dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR. Dalam surat itu, Sekjen DPR meminta KPK meminta izin presiden jika ingin memanggil Novanto. Terakhir, 15 November 2017, Novanto mangkir saat hendak diperiksa dengan status tersangka dugaan korupsi e-KTP.