TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan oleh kepolisian terhadap kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.
"Sekarang sedang pengumpulan keterangan ahli. Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana, ya dihentikan," katanya di Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP, Ketua KPK: Kasus E-KTP Jalan Terus
Dia menjelaskan hal itu dimungkinkan karena berdasarkan KUHAP, mekanisme penyidikan bisa dilakukan tanpa penetapan tersangka.
Proses penyidikan Polri berbeda dengan penyidikan di KPK. Berdasarkan Undang-Undang KPK, kalau kasus sudah masuk tingkat penyidikan harus ada tersangka dan tidak boleh dihentikan.
"Di Polri acuannya KUHAP. Di KUHAP itu, SPDP bisa dilakukan tanpa tersangka dan bisa dihentikan di tengah jalan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan, melaporkan dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Status Agus Rahardjo dan Saut di SPDP Terlapor
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober2017. Status kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan sejak 7 November 2017.
Surat yang dipermasalahkan adalah diterbitkannya surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto.