TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia menunjukkan masyarakat paling sering diminta uang atau hadiah ketika berurusan dengan polisi dan pengadilan. Uang atau hadiah tersebut di luar dari biaya resmi pengurusan administrasi.
"Dari 14,9 persen warga yang pernah berurusan dengan polisi, 46,1 persen di antaranya pernah diminta memberi hadiah atau uang di luar biaya resmi," kata Direktur Eksekutif LSI Kuskridho Ambardi saat memaparkan hasil survei tentang korupsi, religiositas, dan intoleransi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Baca juga: Survei: Responden Menilai 2 Tahun Terakhir Korupsi Meningkat
Dodi, sapaan Kuskridho, menyampaikan, temuan ini sejalan dengan kecenderungan masyarakat memberikan gratifikasi. Dia mengatakan probabilitas melakukan gratifikasi juga paling besar terjadi ketika responden berurusan dengan polisi.
"Sebanyak 40,4 persen dari 14,4 persen responden menyatakan secara aktif tanpa diminta memberikan uang atau hadiah agar mendapat pelayanan yang signifikan," ucap Dodi.
Dodi menyampaikan, terdapat hubungan positif yang signifikan antara pengalaman dimintai uang atau hadiah dan tindakan gratifikasi memberikan uang atau hadiah. Semakin sering masyarakat dimintai uang atau hadiah oleh pegawai pemerintah, semakin sering pula masyarakat memberikan gratifikasi pada kesempatan lain.
Selain dengan polisi, tingginya permintaan uang atau hadiah dan pemberian gratifikasi banyak terjadi ketika responden berurusan dengan pengadilan. Dari 3,1 persen responden yang menyatakan pernah berurusan dengan pengadilan, sebanyak 39,6 persen mengaku pernah diminta uang atau hadiah dan 33,3 persen pernah memberikan gratifikasi.
Baca juga: Survei: Tak Ada Hubungan Tingkat Kesalehan dan Perilaku Korupsi
Probabilitas yang ketiga ihwal permintaan uang atau hadiah dan pemberian gratifikasi terjadi ketika responden mendaftar menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak 31,3 persen dari 4,4 persen responden yang menyatakan pernah mendaftar kerja sebagai PNS mengaku dimintai uang atau hadiah. Dari angka yang sama, sebesar 20,9 responden mengaku pernah memberikan gratifikasi.
Survei ini dilakukan terhadap 1.540 responden di 34 provinsi pada September 2017. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Metode yang digunakan adalah multi-stage random sampling dengan margin of error lebih-kurang 2,6 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.