TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia kubu Hendropriyono, Partai Islam Damai dan Aman, dan Partai Bulan Bintang terkait dugaan pelanggaran administratif dalam pendaftaran pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Bawaslu mengatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik. "Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar ketua majelis sidang Abhan di kantor Bawaslu, Rabu, 15 November 2017.
Baca: Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan Laporan Aduan Tiga Partai Baru
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga partai tersebut secara fisik. KPU juga diperintahkan untuk melakukan putusan tersebut dalam tempo yang ditetapkan Bawaslu. "Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," kata Abhan.
PKPI, Partai Idaman, dan PBB merupakan tiga dari sembilan partai yang melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran pemilu 2019. Berkas ketiganya teregister dengan nomor 001-003/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.
Partai-partai tersebut melapor ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos pendaftaran partai politik pemilu 2019 oleh KPU. Adapun yang menjadi poin keluhan mayoritas partai yakni diwajibkannya penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendaftaran.
Baca: Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan 7 Laporan Dugaan Pelanggaran KPU
Dalam putusannya, Abhan menyebutkan bahwa kewajiban penggunaan Sipol ini bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kewajiban mengisi Sipol yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dinilai berpotensi memangkas hak partai untuk mengikuti pemilu. Menurut Bawaslu, penentuan kelengkapan dokumen pendaftaran partai dapat dilakukan dalam tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual.
"Dengan demikian penentuan kelengkapan dilakukan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual, bukan pendaftaran," ujar Abhan. Bawaslu menyatakan partai politik tetap perlu memasukkan data ke Sipol, tetapi hal itu dapat dilakukan setelah lolos penelitian administrasi.
Selain ketiga partai ini, Bawaslu akan membacakan putusan atas laporan yang diajukan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.