INFO NASIONAL - Bea Cukai kembali menggelar operasi Patuh Ampadan II, yaitu operasi lanjutan di bidang cukai yang bertujuan menurunkan dan menekan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai, sehingga memberikan situasi yang kondusif terhadap peredaran BKC yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai. Pelaksanaan operasi cukai ilegal ini dilaksanakan oleh kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di seluruh Indonesia, seperti Pekanbaru dan Samarinda.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru Agus Rinaldo Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan sweeping rokok ilegal dengan melakukan operasi pasar di Pasar Air Tiris dan Pasar Rumbio, Pekanbaru, pada 2 November 2017.
Baca Juga:
“Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat atas peredaran BKC ilegal. Operasi Patuh Ampadan II kali ini menitikberatkan pada peredaran rokok polos serta rokok berpita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain kegiatan pengawasan, Bea Cukai Pekanbaru berupaya mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok,” ujar Agus, Rabu, 15 November 2017.
Menurut Agus, hasil rangkaian operasi ini akan dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai dan setiap pelanggaran yang ditemukan selama operasi akan mendapat tindak lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sama dengan Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Samarinda dalam melaksanakan Penanganan Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dan Operasi Patuh Ampadan II, juga menyelenggarakan operasi pasar ke sejumlah toko di sekitar wilayah Samarinda, Tenggarong, serta Kutai Kartanegara pada 4-7 November 2017 setelah terlebih dahulu mendapatkan informasi intelijen yang akurat.
Baca Juga:
“Barang ilegal yang ditegah berupa 138.840 batang rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bukan peruntukan/pita cukai berbeda serta minuman beralkohol ilegal golongan B dan golongan C sebanyak 205 karton, dengan berbagai merek yang tidak dilengkapi nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC),” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Yudiyarto.(*)