TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Musa Zainuddin masih bisa tersenyum saat meladeni wartawan yang meminta komentarnya seusai sidang vonis hari ini. Terdakwa kasus suap anggaran proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau kasus suap PUPR ini divonis 9 tahun penjara.
"Sesuai kesepakatan dengan PH (penasihat hukum), dalam satu minggu ini kami akan mendiskusikannya (putusan)," kata Musa saat menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2017.
Baca: Vonis Suap PUPR, Hak Politik Musa Zainuddin Dibatasi
Beberapa saat setelah awak wartawan meninggalkannya, Musa terlihat menangis. Anggota DPR itu merangkul seorang laki-laki berbaju hitam yang ada di sampingnya.
Pada Rabu, 8 November 2017, saat membacakan nota pembelaannya di sidang, Musa juga menangis. Saat itu, anggota DPR yang didakwa menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek infrastruktur Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara itu menyampaikan uneg-unegnya. Ia berujar kepada majelis hakim, "Yang tidak saya mengerti mengapa, jaksa berspekulasi untuk menjerat saya. Banyak fakta di persidangan yang di manipulasi, saya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia."
Upayanya untuk membela diri tampaknya sia-sia. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Musa. Hakim memutuskan tidak ada hal-hal yang dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh Musa. "Terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan amar putusan.
Baca: Bacakan Pembelaan, Anggota DPR Musa Zainuddin Menangis di Sidang
Selain dihukum 9 tahun bui, Musa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan. Hakim juga memutuskan agar Musa membayar ganti rugi sebesar uang suap yang ia terima yaitu Rp 7 miliar. "Dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan atau diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara," kata hakim Mas'ud.
Sejumlah hal yang memberatkan putusan disebutkan oleh majelis hakim. Salah satunya yaitu Musa tidak memberi contoh yang baik sebagai seorang wakil rakyat. Sedang untuk hal yang meringankan, majelis hakim hanya menyebutkan dua hal yaitu karena terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sidang vonis berlangsung sejam. Sidang mulai digelar pukul 14.00 sekitar tiga jam setelah Musa Zainuddin tiba di Pengadilan Tipikor.