Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Suap PUPR, Hak Politik Musa Zainuddin Dibatasi

image-gnews
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin bersalah telah menerima suap senilai Rp 7 miliar terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau kasus suap PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. Tak hanya memvonis 9 tahun bui, majelis hakim membatasi hak politik Musa.

Pembatasan hak politik yang diputuskan yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali mengisi jabatan politik. "Majelis hakim memutuskan hak terdakwa untuk dipilih kembali dicabut selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2017.

Baca juga: Suap PUPR, Legislator Musa Zainuddin Berpeluang Tersangka

Dalam sidang putusan hari ini, anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap itu diberikan agar dalam rapat di DPR RI, Musa mengusulkan program aspirasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. Program aspirasi usulan Musa itu diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa. 

Atas pengerjaan program aspirasi tersebut, Abdul Khoir memberikan jatah kepada Musa Zainuddin sebesar 8 persen untuk setiap proyek. Dengan demikian, uang yang diterima Musa sebesar Rp 4,48 miliar dari proyek pembangunan Jalan Taniwei-Saleman dan Rp 3,52 miliar dari proyek rekonstruksi Piru-Waisala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Mas'ud menyatakan bahwa penyerahan uang terhadap Musa telah terjadi sehingga ia pantas untuk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga memutuskan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang ganti rugi sebesar uang suap yaitu Rp 7 miliar subsider 1 tahun.

Dalam membacakan poin-poin yang memberatkan vonis terhadap Musa, hakim menyebut bahwa Musa tidak memberi contoh yang baik sebagai wakil rakyat. Melengkapi vonis tersebut, hakim pun memerintahkan agar KPK tetap menahan Musa. "Dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani," kata hakim Mas'ud.

Keluar dari ruang persidangan kasus suap PUPR, Musa masih tampak tersenyum. "Sesuai kesepakatan dengan PH (Penasehat Hukum), dalam satu minggu ini kami akan mendiskusikannya (putusan)," kata Musa.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

30 Mei 2023

Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Sidoarjo, Saiful Ilah bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Bupati Sidoarjo itu mengatakan dalam pemeriksaan, penyidik mengambil sample suaranya. TEMPO/Imam Sukamto
Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kembali terjerat kasus korupsi, hingga menyeret bos Maspion dan Kapal Api sebagai saksi. Ini beberapa faktanya.


Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang dalam Kasus TPPU

26 November 2021

Anggota DPR dari fraksi PKS, Yudi Widiana Adia berjalan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, 4 Agustus 2017. KPK melakukan perpanjangan tahanan terhadap Yudi atas kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian PUPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang dalam Kasus TPPU

KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka bekas Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana dalam kasus TPPU ke penuntutan


KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

7 Mei 2021

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

KPK mengeksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong. Eksekusi ini merupakan putusan Pengadilan Tipikor.


Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik

26 April 2021

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik

Hakim menilai pemidanaan kepada Rizal Djalil di kasus suap PUPR sudah cukup menjadi pelajaran berharga.


Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

26 April 2021

Mantan anggota BPK Rizal Djalil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. KPK memeriksa Rizal Djalil dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Rizal Djalil 6 tahun penjara.


Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.


Kasus Suap PUPR, Hong Arta Dituntut 2 Tahun Penjara

7 Desember 2020

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Suap PUPR, Hong Arta Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus suap PUPR


KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, 16 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.


KPK Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi PUPR

29 Januari 2020

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 ini memilik harta Rp 14.438.668.348. TEMPO/M. Taufan Rengganis
KPK Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi PUPR

Musa meminta Helmy menyampaikan pesan kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.


Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

25 November 2019

Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin (baju batik) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan. Musa merupakan terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, 15 November 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

Berawal dari surat Musa Zainuddin ini, sejumlah politikus PKB termasuk Ketua Umum Muhaimin Iskandar ikut diperiksa KPK dalam perkara suap PUPR.