TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Rochmadi merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan keterangan dari para saksi. "Ada tujuh saksi hari ini yang mulia," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2017.
Baca: Jaksa Ungkap Peran Sekjen Kementerian Desa dalam Suap BPK
Tujuh orang saksi merupakan pejabat di Kemendes PDTT. Mereka adalah Muklis, Aisyah Gamawati, Bambang Setiobudi, Harlina Sulistyorini, Razali, Putut Edy Sasono, dan Jajang Abdullah.
Jaksa KPK mendakwa Rochmadi telah menerima gratifikasi terkait dengan pemberian opini WTP di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2016.
"Terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar secara bertahap. Hal itu bertentangan dengan undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Baca: Sekjen Kemendes Akui Percakapan WhatsApp Bahas Uang Suap BPK
Selain didakwa menerima gratifikasi, Rochmadi juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset dari hasil gratifikasi. Pembelian tersebut dilakukan setelah Rochmadi menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar dari dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito serta Jarot Budi Prabowo.
Dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 ayat 1-b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kasus pencucian uang, Rochmadi Saptogiri dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.