TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pimpinan KPK akan melakukan evaluasi bersama penyidik untuk membahas soal Setya Novanto yang kembali mangkir.
Hari ini, 15 November 2017, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Tetapi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak hadir dan memilih menghadiri menghadiri sidang paripurna DPR.
Baca: Setya Novanto Mangkir, Alasannya Tunggu Keputusan MK
"Kami evaluasi dulu dengan pimpinan yang lain dan juga penyidik, pasti nanti penyidik memberikan masukan kepada kami apa langkah yang harus diambil," kata Agus saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Agus menuturkan KPK akan melakukan panggilan ulang terhadap Setya Novanto. "Ya mungkin secepatnya bisa kita lakukan," ujarnya. Menurut dia, kehadiran Ketua Umum Partai Golkar itu akan mempercepat proses pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang tentang KPK yang diajukannya. Setya mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang KPK tentang Mekanisme
Pemeriksaan Tersangka.
Baca: Fahri Hamzah Mendadak Jadi Juru Bicara Setya Novanto
Setya mengatakan ia tidak bisa memastikan apakah akan memenuhi panggilan berikutnya. "Kita lihat saja. Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Sebelumnya, Novanto juga mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi serupa pada Senin, 13 November 2017. Setya Novanto beralasan pemanggilan KPK harus melalui izin presiden.
ARKHELAUS W.