TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, mangkir dari pemeriksaan KPK hari ini, Rabu, 15 November 2017. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu memilih datang ke Kompleks Parlemen untuk menjalankan tugasnya.
Agenda Setya Novanto hari ini adalah menyampaikan pidato pembukaan masa persidangan ke-II Tahun Sidang 2017-2018 di rapat paripurna DPR.
Baca: Setya Novanto Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi
Dikejar awak media selepas rapat paripurna, Setya Novanto irit bicara. Ia hanya mengatakan akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang tentang KPK yang dia ajukan.
"Saya kan ajukan ke MK, kami tunggu aja, hormati MK," kata Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Selain itu, Setya juga beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena dijadwalkan memimpin rapat pimpinan DPR. "Ini rapim penting karena program-program awal harus kami lakukan. Tugas-tugas negara harus kami selesaikan," ujarnya.
Rencananya, hari ini KPK akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua Umum Partai Golkar pada pekan lalu.
Baca: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Setya Novanto Pilih ke DPR
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Ini adalah kali kedua Setya ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka itu gugur karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Setya Novanto pada 29 September 2017.
Setelah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk kali kedua, Setya Novanto kembali melakukan perlawanan proses hukum KPK. Setya mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.