TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 15 November 2017. Musa merupakan terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut telah menerima uang suap yang berkaitan dengan proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang itu diduga untuk memuluskan pemenangan tender proyek jalan.
Baca: Bacakan Pembelaan, Anggota DPR Musa Zainuddin Menangis di Sidang
Pada persidangan tuntutan, jaksa penuntut umum KPK menuntut Musa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor, 25 Oktober 2017.
Jaksa KPK menjerat Musa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang pledoi yang digelar pada 8 November 2017, Musa Zainuddin menangis saat membacakan nota pembelaan. “Yang tidak saya mengerti mengapa, jaksa berspekulasi untuk menjerat saya. Banyak fakta di persidangan yang di manipulasi, saya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia," kata Musa di hadapan majelis hakim.
Baca: Pengacara Musa Zainuddin Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tak Cermat
Musa membantah telah menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari proyek jalan yang dibidangi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut. Menurut dia, selama ini tidak ada kesepakatan dengan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.