TEMPO.CO, Denpasar - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali Jero Gede Komang Swastika, yang menjadi buron dalam kasus narkoba, akhirnya ditangkap tim gabungan Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Resor Denpasar. Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kandang sapi di Desa Melinggih, Kabupaten Gianyar.
"Kami mempunyai jangka waktu enam hari khusus penanganan kasus narkotika untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose setelah memimpin upacara hari ulang tahun ke-72 Brigadir Mobil Polda Bali di Denpasar, Selasa, 14 November 2017.
Baca: Gerindra Pecat Wakil Ketua DPRD Bali karena Konsumsi Narkoba
Jero Jangol, sapaan Jero Gede Komang Swastika, ditangkap pada Senin malam, 13 November 2017, tanpa perlawanan setelah menjadi buron sejak 6 November 2017. Namun Petrus enggan membeberkan kronologi dan teknik kepolisian menangkap Jero. "Dia ditangkap di dalam kandang sapi, tidur di dalam kandang itu," ucap Petrus.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Brimob Polda Bali. Petrus mengatakan pihaknya akan memeriksa Jero untuk pengembangan jaringan narkotika. "Kami perlu pengembangan jaringan, dari mana pelaku dapat narkoba, jaringan mana, kemudian kami ada kesempatan pengembangan untuk menangkap kakaknya," kata jenderal polisi bintang dua itu.
Baca: Terlibat Kasus Narkoba, Istri Wakil Ketua DPRD Bali Ditangkap
Selain itu, pihaknya menyelidiki motif dan modus keterlibatan Jero dalam narkoba hingga menjadikan kediamannya sebagai tempat peredaran barang haram itu. Di rumah Jero, polisi menemukan barang bukti berupa 22,52 gram sabu-sabu, senjata api, airsoft gun, senjata tajam, peluru, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk kamera pengawas, buku tabungan, dan buku catatan transaksi.
Jero ditetapkan sebagai tersangka narkoba setelah polisi menggerebek kediamannya pada Jumat, 3 November 2017. Polisi menetapkan delapan tersangka lain selain Jero, termasuk istri dan kakak Jero.