TEMPO.CO, Depok - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan telah memperkirakan putusan pengadilan untuk terhukum perkara keterangan palsu, Miryam S. Haryani. Menurut Saut, penetapan tersangka untuk Miryam telah dilakukan KPK dengan sangat hati-hati.
“Kritik terhadap KPK untuk kasus Miryam akan menjadi masukan,” Saut berjanji seusai Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017.
Baca: Miryam S. Haryani Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam pleidoinya, Miryam dan penasihat hukumnya mempersoalkan rekaman pemeriksaan politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan. Menurut mereka, durasi rekaman milik KPK itu terlalu singkat dibanding pemeriksaan yang dijalani Miryam selama delapan jam.
Kualitas rekaman itu pun buruk, sehingga tidak bisa menggambarkan tekanan penyidik KPK terhadap Miryam. Miryam mencabut keterangan yang tertulis dalam berita acara penyidikan dengan alasan terpaksa karena merasa ditekan penyidik Novel Baswedan cs.
Baca juga: Divonis 5 Tahun, Miryam S. Haryani Berkukuh...
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pimpinan Franky Tambun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghukum Miryam selama 5 tahun penjara. Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Majelis hakim juga mendenda Miryam sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut Saut, penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengakui masih ada kelemahan pada KPK, seperti dalam penangkapan, penyitaan barang bukti, dan pemanggilan saksi. “Proses itu memang perlu dikritik KPK juga memang harus dikritik. Tapi tempatnya di Komisi III DPR.”