TEMPO.CO, Semarang - Ketua Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Semarang, Juwari ingin Kartu Tanda Penduduk para pengikut kerohanian Sapta Darma langsung dituliskan nama aliran kepercayaannya. Jika digeneralisir sebagai penghayat, orang lain tidak akan mengenali organisasi penghayat yang dianut anggotanya.
"Kalau bisa, langsung saja dituliskan nama penghayatnya apa, kalau Sapta Darma, langsung saja supaya masyarakat juga mengenal kami. Dulu tahun 80 pernah diakomodir, namun setelah itu tidak lagi," kata Juwari kepada Tempo saat ditemui di kediamannya di Dusun Banaran RT 03 RW 09 Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang pada Senin, 13 November 2017.
Baca: Soal Aliran Kepercayaan, Tjahjo Khawatir Ada Aliran Sesat
Juwari mengaku selama ini hidup harmonis berdampingan dengan warga mayoritas di sekitar lingkungannya. Keharmonisan saling menghormati diklaim membuat suasana di Kabupaten Semarang kondusif. "Tidak ada tindakan rasis atau mengarah pada hal negatif bagi para pengikut Sapta Darma," kata Juwari.
Hingga kini, Juwari mengaku ada 700 lebih anggota yang menganut kepercayaan Sapta Darma di Kabupaten Semarang yang tersebar hampir di setiap kecamatan. Dari keseluruhan anggota, 70 persen di antaranya sudah mengosongkan kolom agama. Sementara itu, 30 persen lainnya mengisi dengan agama mayoritas yang ada di lingkungan sekitar.
Baca: Ketua MK: Kolom Agama KTP Penghayat Bisa Diisi Aliran Kepercayaan
"Meski ada 30 persen yang mengisi kolom agama di sekitar, namun keseharian mereka melakukan anutan kerohanian Sapta Darma. Itu tidak masalah, tidak akan mengurangi keyakinannya untuk tetap beribadah sesuai apa yang diyakininya," kata Juwari.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan ini, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
Juwari mengaku sangat bersyukur dengan adanya putusan tersebut. Setidaknya, mereka kini mulai diakui keberadaannya. Sementara itu, pihaknya tengah mendata penghayat kepercayaan Sapta Darma untuk diarahkan memperbaiki KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. "Sudah didata, ada yang sudah langsung melengkapi data sekeluarganya, ada yang masih dicicil karena kesibukan masing-masing," kata dia.