TEMPO.CO, Bangkalan - Seorang penjaga masjid Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan. Subairi, 23 tahun, ditangkap karena kasus perkosaan. Ia memerkosa gadis berinisial NRT, 17 tahun. “Ditangkap di rumahnya,” kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan Ajun Komisaris Anton Widodo, Ahad, 12 November 2017.
Perkosaan, kata Anton, terjadi pada Selasa siang, 30 Oktober lalu. Saat itu, Subairi tengah duduk di teras masjid dan melihat NRT yang masih mengenakan seragam sekolah melintas di halaman masjid untuk membeli air mineral ke kantin sekolah.
Baca juga: Kasus Perkosaan di Depok, Pelaku: Awalnya Hanya Berniat Mencuri
Subairi pun memanggil korban. Semula dia hanya menyerahkan sepucuk amplop dan minta tolong agar amplop diserahkan ke teman sekolahnya. Setelah amplop diserahkan, tiba-tiba nafsu Subairi membuncah tak terkendali. Dengan beringas dia menarik tangan NRT dan dibawa masuk ke ruangan khusus penjaga masjid atau marbut. Di sanalah perkosaan terjadi.
Terungkapnya kasus ini, setelah keluarga korban melapor ke polisi lima hari setelah kejadian. Penyidik kemudian merespons laporan itu dengan memeriksa korban, membawanya ke rumah sakit untuk visum, dan menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban. Setelah memenuhi syarat dua alat bukti, penyidik pun merancang penangkapan terhadap Subairi. Tersangka ditangkap tiga hari setelah laporan diterima penyidik. “Tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujar Anton.
Baca juga: Seorang Perempuan Diperkosa dan Dirampok di Rumahnya
Kepada penyidik, Subairi mengaku tidak berniat memerkosa NRT. Saat melihat korban, dia hanya berhalusinasi untuk berhubungan badan dengan NRT. Hingga terjadi perkosaan tersebut. “Saya menyesal,” ucap dia.
Atas perbuatan perkosaan itu, Subairi terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 75 D, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.