TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menanggapi rencana tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang ingin meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi, Polri, dan TNI jika dipanggil paksa KPK.
"Saya tidak tahu itu perlindungan dalam bentuk apa. Tapi Presiden Jokowi sering sekali menyatakan mendukung dan memiliki upaya atau komitmen dalam pemberantasan korupsi," ujar Febri di Gedung KPK pada Senin, 13 November 207.
Baca juga: Setya Novanto Mangkir, Saut KPK: Semua Orang Punya Pintu Taubat
Pada 12 November 2017 kemarin, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan akan meminta perlindungan kepada Jokowi, Polri, dan TNI jika dipanggil paksa KPK.
Menurut Febri, sebaiknya pihak-pihak di luar proses hukum e-KTP seperti presiden tidak ditarik-tarik. Sebab, wilayahnya berbeda.
"Dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD (UU MD3) sebenarnya mengatur secara spesifik misalnya, ketentuan itu hanya untuk tindak pidana umum. Soal persetujuan presiden, soal hak imunitas pun ruang lingkupnya berbeda. Jadi mari kita letakkan pernyataan-pernyataan atau alasan hukum itu yg lebih benar dan didasarkan dengan aturan yang ada," katanya.
Namun, Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich mengatakan anggota DPR memiliki hak kebal hukum.
Rencananya pada Rabu minggu ini 15 November 2017, Setya Novanto akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan.
MOH KHORY ALFARIZI