TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan KPK bakal memanggil paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, bila pada pemanggilan ketiga, Setya kembali mangkir. Menurut Laode, upaya pemanggilan paksa sudah sesuai dengan perundang-undangan.
"Kalau seandainya yang ketiga kali mangkir terpaksa akan dipakai (pemanggilan paksa),” kata Laode kepada Tempo di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 November 2017.
Baca juga: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK
Namun, Laode berharap Setya bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK. "Tapi ya mudah-mudahan beliau kooperatif," ujar Laode.
Seharusnya hari ini, 13 November 2017, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Setya rencananya dipanggil sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca juga: Saut Situmorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden
KPK telah menerima surat ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop DPR RI dan ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto. Setya beralasan pemanggilannya haruslah atas seizin presiden.
Setya Novanto diketahui melakukan kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Ketua DPR itu mengatakan ia akan tetap berfokus menjalankan tugas kenegaraan dan tugas sebagai Ketua Partai Golkar.
MOH KHORY ALFARIZI