INFO NASIONAL – Seminggu terakhir, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan beberapa penindakan atas barang kena cukai (BKC), seperti rokok dan minuman keras yang ditengarai ilegal. Kronologi penindakan diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiya pada Jumat, 10 November 2017.
“Penindakan pertama dilaksanakan Bea Cukai Surakarta pada 31 Oktober 2017 atas BKC hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah 2.690 batang yang terdiri atas berbagai merek dengan modus tidak dilekati pita cukai,” kata Parjiya.
Baca Juga:
Penindakan berikutnya oleh Bea Cukai Tegal pada 30 Oktober 2017 dengan barang bukti 3.757 batang rokok jenis SKM berbagai merek. Berselang satu hari, pada 1 November 2017, Bea Cukai Tegal kembali menindak 660 batang rokok SKM. “Kedua penindakan ini membongkar modus yang sama, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ucapnya.
Penindakan selanjutnya dilaksanakan Bea Cukai Semarang pada 2 November 2017. Barang yang ditindak, antara lain 26 ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 164 bungkus rokok tanpa pita cukai, dan penegahan angkutan umum berupa bus yang memuat 180 ribu batang rokok berbagai merek dengan modus rokok tidak dilekati pita cukai. Rokok dalam bus tersebut diketahui akan dikirim ke pemesan di Pekanbaru, Riau.
Di saat yang sama, Bea Cukai Kudus pada 2 November 2017 juga melakukan penindakan BKC dengan menegah sebuah mobil yang digunakan untuk memuat delapan koli rokok tanpa dilekati pita cukai. “Kami amankan dua orang tersangka dan langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Kudus untuk serah terima dan pendalaman lebih lanjut. Setelah dilakukan pendalaman kasus, petugas gabungan melanjutkan penindakan di rumah pemilik barang di daerah Dersalem, Kudus, pada 3 November 2017. Dari penindakan tersebut, ditemukan 45 karton rokok batangan, satu kantong pita cukai diduga palsu, lima paket etiket, dan beberapa barang lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Parjiya melanjutkan, pada 5 November 2017, Bea Cukai Kudus menindak truk yang memuat rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti yang diamankan berupa 1.208.000 batang rokok jenis SKM berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp 1.208.000.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 440.920.000.
“Semua penindakan yang kami lakukan ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Sekaligus merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel serta katalisator kegiatan ekonomi Indonesia yang bersih dan sehat,” tuturnya.(*)