TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyatakan akan memecat Miryam S. Haryani sebagai kader partai sekaligus keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Miryam penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Franky Tambun menyatakan Miryam terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca juga: Miryam S. Haryani Divonis 5 Tahun Penjara
"Berhentikan," kata Oesman, yang akrab disapa OSO, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2017. Dia menyebut pemberhentian Miryam diproses mulai hari ini.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah ini menuturkan langkah Hanura selanjutnya adalah menentukan anggota pengganti Miryam di DPR. Menurut Oesman, Dewan Pimpinan Pusat Hanura segera memerintahkan pimpinan fraksi di DPR membahasnya.
Baca juga: Miryam S. Haryani Baca Pleidoi: Tuhan Tidak Pernah Tidur
Miryam S. Haryani didakwa memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dengan alasan berada dalam tekanan penyidik KPK, Miryam kemudian mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).