TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Mustafa M. Raja mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akan menaati semua proses hukum setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka. Namun ia juga meminta masyarakat menghargai upaya hukum yang dilakukan Ketua Partai Golkar itu.
"Harus sama, dong. Kami meminta kepada publik jangan melakukan pengadilan opini," katanya di Jakarta, 13 November 2017.
Baca: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi...
Menurut dia, opini masyarakat selama ini merugikan Setya dan Golkar. "Biarkan saja hukum yang berjalan. Tidak usah dibuat semakin gaduh," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Setya sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Jumat, 10 November 2017. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke rumah Setya pada 3 November 2017.
"Sudah diantar ke rumahnya di Wijaya, Melawai, Kebayoran Baru, tanggal 3 November kemarin," ujarnya di gedung KPK, Jumat. KPK juga telah menerbitkan SPDP pada 31 Oktober 2017 atas nama Setya Novanto.
Baca juga: Pimpinan KPK Diperkarakan Setya Novanto...
KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara kasus korupsi e-KTP. "Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan," ucapnya.
Setya Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017 status tersangkanya gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.
ANDITA RAHMA