TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mangkir dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Novanto rencananya dipanggil sebagai saksi untuk Direktur Utama PT. Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah dalam pesan tertulis di Jakarta, Senin 13 November 2017.
Baca: Setya Novanto Tersangka Lagi, DPD Golkar Mengaku Tetap Solid
Febri menjelaskan surat tersebut dikirimkan dengan kop DPR RI yang ditandatangani oleh Ketua DPR. "Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," kata Febri.
Setya Novanto diketahui melakukan kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Ketua DPR itu mengatakan ia akan tetap fokus menjalankan tugas kenegaraan dan tugas sebagai Ketua Partai Golkar. "Saya sekarang akan menjalankan tugas kenegaraan dan partai," ujarnya, di Kupang, Senin, 13 November 2017.
Saat ditanya awak media, apakah akan mengajukan lagi praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK untuk kali kedua, Setya mengaku belum berpikir soal itu. "Saya belum berpikir untuk lakukan praperadilan. Masih jauh," ujarnya.
Baca: KPK Diminta Segera Lengkapi Berkas Perkara Setya Novanto
Mangkirnya Novanto bukan kali pertama. Sebelumnya, KPK juga meminta Setya Novanto datang pada pemeriksaan hari Senin, 6 November 2017. Namun Novanto mengirimkan surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR bahwa panggilan terhadap Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.
Setya Novanto juga mangkir dari panggilan KPK pada 30 Oktober 2017. Saat itu, ia beralasan ada kegiatan di daerah pada masa reses DPR. KPK pun kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.
KPK menyatakan telah memiliki bukti baru keterlibatan Setya Novanto dalam kasus ini. Penetapan Novanto sebagai tersangka ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
YOHANES SEO