TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani, bakal menerima vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Miryam, yang mengenakan dress berwarna hitam, hadir pukul 10.21 WIB.
Miryam mengatakan tak ada persiapan khusus menjelang vonis. "Biasa saja," kata Miryam sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2017. "Saya berharap bebas."
Baca: Alasan Miryam Haryani Kesal dengan Novel Baswedan
Bahkan ia mengaku dalam kondisi fisik yang prima menjelang vonis. Kepada wartawan, Miryam berujar, "Kamu enggak lihat saya segar kayak gini? Saya sehari olahraga dua kali, yoga pagi sama sore."
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Miryam Haryani Baca Pleidoi: Tuhan Tidak Pernah Tidur
Miryam merupakan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Miryam memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.
Saat menjadi saksi, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan (BAP). Ia mengaku telah mengarang cerita saat diperiksa tiga penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M.I. Susanto. Alasannya, kata Miryam, ia merasa stres dan tertekan kala diperiksa penyidik sehingga akhirnya mengarang cerita dalam BAP 1 dan 2. Miryam pun ditetapkan menjadi tersangka pemberi keterangan palsu.