TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (E-KTP pada Senin 13 November 2017.
"Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 12 November 2017.
BACA: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK
Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis 9 November 2017 lalu. "Setelah penahanan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut," kata Febri.
Anang Sugiana sendiri ditetapkan sebagai tersangka E-KTP sejak 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
BACA: KPK Sebut Ada Bukti Baru Tetapkan Setya Novanto Tersangka
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA: Kuasa Hukum Sarankan Setya Novanto Tidak Datang ke Panggilan KPK
Ini adalah panggilan KPK yang kesekian kalinya. Sebelumnya, KPK meminta Setya Novanto datang pada Senin 6 November 2017 namun Ketua DPR itu mengirimkan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR yang menyatakan panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia. Setya Novanto sendiri juga mangkir dari panggilan KPK pada 30 Oktober 2017 ldengan alasan ada kegiatan di daerah pada masa reses DPR.
Jumat 10 November kemarin ia ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus E-KTP. KPK menyebut memiliki bukti baru yang menunjuk bagaimana Setya Novanto dalam kasus ini. Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.