TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto belum memikirkan untuk kembali mengajukan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP.
"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat baru saya terima," kata Setya di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, pada Ahad, 12 November 2017.
Baca juga: Setya Novanto Belum Memastikan Hadir pada Pemanggilan KPK
Pada 10 November lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Setya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP. Penetapan ini merupakan kedua kali setelah Setya lolos dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan.
Setya mengatakan tengah mempelajari penetapan tersangka yang kedua kalinya bersama kuasa hukum. "Baru saya pelajari. Tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya, yang mengerti maknanya kenapa dilakukan kembali. Praperadilan sudah menang tapi masih dilakukan (penetapan tersangka)," ujarnya.
Sesaat setelah KPK mengumumkan Setya menjadi tersangka pada Jumat lalu, kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan akan kembali mengajukan praperadilan. Fredrich juga berujar akan menempuh langkah pidana dengan melaporkan KPK ke kepolisian atas dugaan melanggar putusan praperadilan. Fredrich mengatakan Setya telah menyerahkan setiap langkah yang akan diambil pada tim kuasa hukum.
Namun, Fredrich pun kemudian membenarkan pihaknya menunda untuk mengajukan praperadilan.
"Kami melakukan rapat internal, sementara kami pending. Kami konsentrasi pada laporan pidana," kata Fredrich di kompleks kantor DPP Partai Golkar, Ahad.
Setya Novanto membenarkan menyerahkan pengambilan keputusan langkah hukum pada kuasa hukumnya, termasuk soal pelaporan KPK ke kepolisian. "Kalau di kepolisian itu Pak Fredrich," ujarnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI