TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman, membantah pernyataan polisi bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) menghambat aktivitas 1.300 warga Desa Kimberli dan Banti, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, untuk memenuhi kebutuhan pokok. “Sebenarnya yang terjadi justru aparat keamanan yang menahan bantuan itu,” kata Vero melalui telepon kepada Tempo, Ahad, 12 November 2017.
Vero mengaku mendapat laporan dari sejumlah rekannya di Papua bahwa dalam dua hari terakhir, aktivitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI di daerah setempat sangat intensif. Aktivis setempat, menurut dia, melaporkan bahwa aparat menahan bantuan dari Pemerintah Provinsi Papua untuk warga karena khawatir akan jatuh ke tangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM).
Baca: Polisi Dinilai Manipulasi Kabar Penyanderaan...
Vero membantah dugaan penyanderaan. Kepolisian dinilai memanipulasi fakta mengenai situasi yang sebenarnya di wilayah itu. “Tidak benar itu (penyanderaan),” ujarnya.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Papua Ajun Komisaris Besar Suryadi Diaz membantah anggapan bahwa kepolisian tidak menyampaikan fakta sebenarnya kepada publik. Menurut dia, aktivitas warga memang normal, tapi intimidasi dilakukan terhadap warga yang ingin bepergian keluar dari kampung.
Baca juga: Kelompok Bersenjata Sandera Karyawan dan...
Suryadi membenarkan bahwa kepolisian menahan bantuan makanan kepada warga kedua kampung. Namun, menurut dia, tindakan itu dilakukan karena kepolisian tidak bisa mengantarkan bantuan makanan langsung kepada warga.
“Kampung itu kan dijaga kelompok kriminal bersenjata, jadi kami minta diberikan melalui pemuka adat.” Kini, kata Suryadi, sebagian bantuan telah berhasil disalurkan kepada warga dua kampung di Mimika itu.