TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono berpesan agar kader partai beringin tetap tenang dan tidak panik menghadapi persoalan Ketua Umum Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP). "Partai Golkar banyak pengalaman dalam hal seperti ini dan bisa menanggulangi dengan sebaik-baiknya,” kata Agung di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu 11 November 2017.
Namun, ada syarat untuk mengatasi masalah itu. “Asalkan solid dan tidak terpecah," ujarnya.
Baca: Setya Novanto Jadi Tersangka, Fahri Hamzah ...
Ia meminta DPP Golkar mengambil langkah arif dan bijaksana. "Tentu harus sesuai aturan.” Syarat lainnya adalah tidak mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok, namun kepentingan partai.
Partainya, kata Agung, mengormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dan yang terpenting adalah hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Ia berharap persoalan Setia Novanto yang diduga mempengaruhi proses lelang tender proyek pengadaan e-KTP itu tidak berpengaruh terhadap elektabilitas Golkar dan seluruh program kerja partai tetap dijalankan. "Saya sampaikan ke seluruh jajaran partai di seluruh Indonesia, bekerjalah sebaik-baiknya, melaksanakan tugas seoptimal mungkin," ujarnya.
Baca juga: Kata Novel Baswedan Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto ...
KPK menetapkan kembali Ketua DPR RI itu sebagai tersangka korupsi kartu e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke rumah Setya di Melawai, Jakarta Selatan, pada 3 November 2017. KPK menerbitkan SPDP pada 31 Oktober 2017 untuk Setya Novanto. "KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan," kata Saut di KPK, Jumat, 10 November 2017.
Setya Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun, pada 29 September 2017, status tersangkanya gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.