Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Widjojanto: Hukum Kacau Saat Kebohongan Publik Jadi Dasar

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2015. Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2015. Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto geram dengan terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan pemimpin KPK lainnya, Saut Situmorang.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Pada SPDP ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana.

Baca juga: Jokowi Minta Jangan Ada Kegaduhan antara KPK dan Polri

Mabes Polri menerbitkan SPDP, setelah Sandy Koerniawan melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Sandy adalah kolega Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto.

Fredrich Yunadi, mengatakan pelaporan ke kepolisian itu dilakukan atas tuduhan bahwa KPK telah melawan putusan pengadilan praperadilan. Menurutnya, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat jelas, memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Setya.

“Sekarang, kalau KPK tetapkan lagi, KPK melawan putusan pengadilan. Ya, kena pidana," kata Fredrich pada Jumat, 10 November 2017.  Fredrich menuduh ada sejumlah surat palsu pimpinan KPK. Antara lain surat ke Ditjen Imigrasi guna pencekalan Setya Novanto, surat perintah penyidikan, surat perintah dimulainya penyidikan, dan berbagai macam surat lainnya.

“Mana surat aslinya? Kalau dia bisa membuktikan ada surat palsu,” ujar Bambang Widjojanto saat seminar ‘Jangan Lemah Melawan Korupsi’ di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat 10 November 2017.

Menurut Bambang, ketika Fredrich menyatakan surat tersebut palsu maka sebenarnya ia tahu ada aslinya.

“Ketika orang menyatakan itu palsu, tidak ada aslinya berarti dia sedang melakukan kebohongan publik,” kata Bambang. Ia melanjutkan, saat kebohongan publik dijadikan dasar untuk mentersangkakan seseorang, hukum di Indonesia bisa dikatakan kacau.

"Ketika kebohongan publik dijadikan dasar untuk mentersangkakan orang, kacau lah hukum di negeri ini," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang mengatakan KPK yang kini tengah mengusut kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP mendapat serangan. Ia melihat KPK diserang dari tiga posisi.

"Lembaganya sendiri, kebijakan antikorupsi, dan orang-orang KPK-nya dihabisi," kata Bambang yang pernah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri ketika menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.  

Bambang berpesan agar masyarakat tetap terus mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

"Saat publik tidak ada di dalam, KPK akan tidak ada apa-apanya," ujar Bambang.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak mengetahui keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri itu.

“Saya sebagai Kapolri tidak tahu adanya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) tersebut,” ujar Tito melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 8 November 2017.

Dia mengatakan akan memanggil Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono, untuk meminta penjelasan ihwal kasus yang dilaporkan kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober lalu tersebut.

Perihal status Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Tito Karnavian menyebutkan keduanya masih menjadi terlapor.

“Di SPDP tersebut, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo disebut sebagai terlapor, bukan tersangka,” kata Tito.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

4 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

8 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

14 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

14 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

21 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

21 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.