TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto geram dengan terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan pemimpin KPK lainnya, Saut Situmorang.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Pada SPDP ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana.
Baca juga: Jokowi Minta Jangan Ada Kegaduhan antara KPK dan Polri
Mabes Polri menerbitkan SPDP, setelah Sandy Koerniawan melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Sandy adalah kolega Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich Yunadi, mengatakan pelaporan ke kepolisian itu dilakukan atas tuduhan bahwa KPK telah melawan putusan pengadilan praperadilan. Menurutnya, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat jelas, memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Setya.
“Sekarang, kalau KPK tetapkan lagi, KPK melawan putusan pengadilan. Ya, kena pidana," kata Fredrich pada Jumat, 10 November 2017. Fredrich menuduh ada sejumlah surat palsu pimpinan KPK. Antara lain surat ke Ditjen Imigrasi guna pencekalan Setya Novanto, surat perintah penyidikan, surat perintah dimulainya penyidikan, dan berbagai macam surat lainnya.
“Mana surat aslinya? Kalau dia bisa membuktikan ada surat palsu,” ujar Bambang Widjojanto saat seminar ‘Jangan Lemah Melawan Korupsi’ di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat 10 November 2017.
Menurut Bambang, ketika Fredrich menyatakan surat tersebut palsu maka sebenarnya ia tahu ada aslinya.
“Ketika orang menyatakan itu palsu, tidak ada aslinya berarti dia sedang melakukan kebohongan publik,” kata Bambang. Ia melanjutkan, saat kebohongan publik dijadikan dasar untuk mentersangkakan seseorang, hukum di Indonesia bisa dikatakan kacau.
"Ketika kebohongan publik dijadikan dasar untuk mentersangkakan orang, kacau lah hukum di negeri ini," ucap dia.
Bambang mengatakan KPK yang kini tengah mengusut kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP mendapat serangan. Ia melihat KPK diserang dari tiga posisi.
"Lembaganya sendiri, kebijakan antikorupsi, dan orang-orang KPK-nya dihabisi," kata Bambang yang pernah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri ketika menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Bambang berpesan agar masyarakat tetap terus mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
"Saat publik tidak ada di dalam, KPK akan tidak ada apa-apanya," ujar Bambang.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak mengetahui keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri itu.
“Saya sebagai Kapolri tidak tahu adanya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) tersebut,” ujar Tito melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 8 November 2017.
Dia mengatakan akan memanggil Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono, untuk meminta penjelasan ihwal kasus yang dilaporkan kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober lalu tersebut.
Perihal status Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Tito Karnavian menyebutkan keduanya masih menjadi terlapor.
“Di SPDP tersebut, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo disebut sebagai terlapor, bukan tersangka,” kata Tito.