TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, meminta kepolisian berhati-hati menangani pelaporan dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembuatan surat palsu. Apalagi hingga saat ini klien dari kuasa hukum yang melaporkan diduga tengah terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang tengah diselidiki KPK.
"Sejatinya, aparat kepolisian harus lebih hati-hati karena kita tidak bisa melepaskan latar belakang adanya pelaporan ini dan juga sepak terjang tim hukum," kata Tibiko dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi KPK di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Matraman, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2017.
BACA:Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK
Sebelumnya, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang, dilaporkan atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Keduanya dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Kepolisian juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Dalam SPDP itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Tibiko juga mengatakan jangan sampai pelaporan ini justru berlawanan dengan semangat penegakan hukum kasus korupsi. Selain itu, kata dia, jangan sampai pelaporan terhadap dua pemimpin KPK mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut kasus korupsi, terutama korupsi pengadaan e-KTP, yang diduga melibatkan Setya.
BACA:Soal SPDP, Agus Rahardjo: KPK dan Polri Jangan Diadu
"Sehingga kita bisa melihat bahwa upaya pelaporan ini sebagai mengganggu upaya kerja KPK menuntaskan kasus e-KTP," ujarnya.
Dengan pelaporan terhadap dua pemimpin KPK tersebut, ia takut upaya tersebut merupakan cara baru pihak yang berkepentingan dalam kasus e-KTP untuk melemahkan KPK. Hal ini, menurut Tibiko, bisa dilihat dalam pelaporan dari pihak Setya, terutama terkait dengan pencekalan ke luar negeri.
"Padahal dalam amar putusan praperadilan Setya Novanto soal pencekalan ke luar negeri itu tidak dikabulkan dalam putusan," ucapnya.
Dalam acara di ICW tersebut, sejumlah pemimpin lembaga masyarakat sipil yang turut hadir memberikan dukungan kepada KPK. Lembaga-lembaga itu di antaranya PARA Syndicate, Lingkar Madani, Komite Independen Pemantau Pemilu, Indonesian Corruption Watch, Formappi, Ecological Justice, serta Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina.
DIAS PRASONGKO