TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (Helikopter AW 101) di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara tahun 2016-2017.
Irfan merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dari unsur swasta dalam kasus tersebut.
"Mengadili dalam provisi, menolak provisi pemohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya, dan membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," kata hakim Kusno saat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.
Baca: SB Tersangka Kasus Heli AW101, Puspom TNI: Penyidikan Transparan
Dalam putusannya, hakim Kusno menilai penetapan tersangka terhadap Irfan sah secara hukum. Dia berdalih telah meneliti bukti surat dari perkara ini. "Bukti surat di tahap penyelidikan dan berita acara pemeriksaan yang mengarah ke penyidikan dapat dijadikan bukti permulaan sehingga telah ada bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Selain itu, dalam putusannya, Kusno menilai telah ada pemeriksaan calon tersangka pembelian Helikopter AW 101 sehingga penetapan Irfan sebagai tersangka sah secara hukum. Ia menunjuk bukti acara pemeriksaan tanggal 18 dan 20 Mei atas nama Irfan Kurnia Saleh. Sedangkan pemohon ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Juni karena ada laporan kejadian tindak pidana korupsi. "Sehingga petitum pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum harus ditolak," ucapnya.
Baca: Puspom TNI Cari Inisiator Utama Kasus Korupsi Heli AW 101
Hakim Kusno juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan KPK tidak berwenang mengangkat penyelidik yang tidak berasal dari instansi kepolisian. "Berdasarkan dalil pemohon yang menyatakan penyelidik harus diangkat dari kepolisian harus ditolak," tuturnya.
POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW 101 di TNI AU tahun 2016-2017. Kelimanya merupakan anggota TNI AU, yaitu Kolonel Kal FTS SE, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Madya TNI FA, pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol Administrasi WW, pejabat pemegang kas atau pekas; Pembantu Letnan Dua SS, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu; dan Marsda TNI SB, Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
Irfan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW 101 di TNI AU tahun 2016-2017. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
Sebelumnya, pada April 2016, TNI AU mengadakan pengadaan satu unit Helikopter AW 101 dengan metode pemilihan khusus, yang artinya proses lelang harus diikuti dua perusahaan peserta lelang.
Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut.
KPK menduga, sebelum proses lelang, tersangka Irfan sudah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp 514 miliar.
Pada Juli 2016 dilakukan penunjukan pengumuman, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri, dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU dan PT DJM dengan nilai kontrak Rp 738 miliar. Pengiriman Helikopter AW 101 dilakukan sekitar Februari 2017.