TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan kejaksaan akan menangani perkara dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, secara profesional dan proporsional.
Kejaksaan, kata Prasetyo, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tindak pidana dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. “Kita akan menangani secara obyektif dan proporsional. Yang salah, ya, salah. Yang tidak salah, ya, tidak salah," katanya di Jakarta, Jumat, 10 November 2017.
Prasetyo menyebutkan, dalam SPDP yang diterima kejaksaan, kedua pemimpin KPK tersebut dalam posisi terlapor. "Mungkin di sini pengertiannya penyidikan umum, ya. Tapi di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak ada terlapor, yang ada itu tersangka," ujarnya.
Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Dua Pemimpin KPK
Menurut Prasetyo, kalau sudah ada SPDP, asumsinya penyidik Kepolisian RI sudah memiliki alat bukti yang cukup. Prasetyo enggan menjelaskan lebih jauh soal kasus dua pemimpin KPK tersebut.
Kejaksaan, kata dia, menerima SPDP dari kepolisian pada Rabu, 8 November 2017. "Kita tunggulah seperti apa, saya belum bisa bicara banyak," ucapnya. “Selebihnya tanya ke Pak Kapolri." Prasetyo mengatakan, mengingat kasus tersebut penting, pihaknya akan memberikan atensi.
Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017. Kedua pemimpin KPK tersebut dilaporkan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 421 KUHP terkait dengan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat serta menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Soal SPDP, Agus Rahardjo: KPK dan Polri Jangan Diadu
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan SPDP dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Selasa, 7 November 2017.