TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kembali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke rumah Setya pada 3 November 2017.
"Sudah diantar ke rumahnya di Wijaya, Melawai, Kebayoran Baru, tanggal 3 November kemarin," ucap Saut di gedung KPK, Jumat, 10 November 2017. KPK juga telah menerbitkan SPDP pada 31 Oktober 2017 atas nama Setya Novanto.
Saut mengatakan pada 5 Oktober 2017 KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara kasus korupsi e-KTP. "Dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan," katanya.
Baca juga: KPK Diminta Jelaskan Soal Kebenaran Sprindik Setya Novanto
Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK telah mengirimkan surat ke Setya Novanto dua kali untuk meminta keterangan. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada tugas kedinasan.
Menurut Saut, Setya Novanto, selaku anggota DPR RI 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan diduga berupaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga diduga merugikan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Kata KPK
Setya pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun, pada 29 September 2017, status tersangkanya gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto.